Realisasi Pancasila



2.1 Realisasi Pancasila yang Objektif
Realisasi serta pengamalan Pancasila secara objektif  yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam praktis penyelenggaraan negara dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Implementasi penjabaran Pancasila yang bersifat objektif merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang realisasi kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Implementasi Pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan. Implementasi Pancasila secara objektif dalam bidang kenegaraan didukung oleh realisasi Pancasila yang subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, perseorangan, termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan bernegara.
Realisasi dan pengamalan Pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal ini dimaksudkan agar memiliki daya imperatif secara yuridis. Namun, dalam aktualisasi subjektif lebih menentukan keberhasilan aktualisasi Pancasila yang objektif, dan tidak sebaliknya. Dapat juga dikatakan bahwa aktualisasi secara objektif itu akan berhasil secara optimal apabila didukung oleh aktualisasi atau pelaksanaan Pancasila secara subjektif. Hal ini mengandung arti bahwa dalam realisasi Pancasila yang objektif, selain penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan dalam moralitas para penyelenggara negara.


                                                                                                                                    3

2.2 Penjabaran Pancasila yang Objektif
        Pengertian penjabaran Pancasila yang objektif adalah pelaksanaan realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, yudikatif maupun eksekutif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-perundangan negara Indonesia, hal itu dapat dirinci sebagai berikut:
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang mengandung arti bahwa Pancasila sebagai sumber asas, norma dan derivasi segala aspek penyelenggaraan negara. Konsekuensinya dalam penilaian terhadap suatu peraturan perundang-perundangan, maka Pancasila sebagai batu uji dalam menentukan suatu peraturan perundangan itu bermakna adil atau tidak.
a.       Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia.
b.      Tanpa mengurangi sifat-sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat negara.
c.       Interpretasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-perundangan, keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan aspek kenegaraan lainnya.
d.      Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia, termasuk pokok kaidah negara serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945didasarkan oleh asas politik dan tujuan negara yang berdasarkan oleh asas kerohanian Pancasila.Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:
1)      Bentuk dan kedaulatan dalam negara
2)      Hukum, perundang-undangan dan peradilan
3)      Sistem Demokrasi
4)      Pemerintahan dan Pusat sampai daerah
5)      Politik dalam dan luar negeri
6)      Keselamatan, keamanan dan pertahanan
4
7)      Kesejahteraan
8)      Kebudayaan
9)      Pendidikan dan lain sebagainya (Notonagoro, 1971)
10)  Tujuan negara
11)  Reformasi dan segala pelaksanaannya
12)  Pembangunan Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan
2.2.1 Pancasila sebagai Dasar Filsafat Pembangunan Nasional
Negara pada hakikatnya adalah merupakan lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang merupakan suatu organisasi. Dalam pengertian ini negara memiliki dasar-dasar sebagai sumber cita-cita untuk membangun, dorongan untuk membangun dan cara-cara pembangunan yang berpangkal pada cita-cita agar manusia sebagai warga negara hidup lebih sesuai dengan martabatnya. Dengan demikian makna hakikat serta arah dan tujuan pembangunan nasional adalah berdasarkan Pancasila yang bersumber pada hakikat kodrat manusia ‘monopluralis’ yang merupakan esensi dari Pancasila. Pembangunan dalam suatu negara sangat penting karena negara sebagai lembaga kemasyarakatan maka negara pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu tujuan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan dari seluruh warganya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan dasar dan sumber nilai-nilai dan norma-norma dalam segala aspek penyelengaraan negara termasuk pelaksanaan pembangunan nasional.

2.3 Realisasi Pancasila yang Subjektif
            Aktualisasi pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang subjektif ini justru lebih penting karena realisasi yang subjektif merupakan persyaratan bagi aktualisasi Pancasila yang objektif(lihat Notonagoro, 1975: 44). Dengan demikian pelaksanaan Pancasila yang subjektif ini sangat berkaitan dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk merealisasikan Pancasila. Dalam pengertian inilah Pancasila yang subjektif yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan di mana kesadaran wajib hukum, telah terpadu menjadi kesadaran wajib moral.

                                                                                                                                                5
            Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan Pancasila bukanlah hanya akan menimbulkan akibat hukum namun yang terlebih penting lagi akan menimbulkan akibat moral. Dalam pengertian inilah maka fenomenal kongkrit yang ada pada seseorang yang berkaitan dengan sikap dan tingkah laku seseorang dalam realisasi Pancasila secara subjektif disebut moral Pancasila. Maka aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini lebih berkaitan dengan kondisi objektif, yaitu berkaitan dengan norma-norma moral.
Dalam aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini bilamana nilai-nilai Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh seseorang maka seseorang itu telah memiliki moral pandangan hidup. Dan bilamana hal ini berlangsung secara terus menerus sehingga nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, maka kondisi yang demikian ini di sebut dengan kepribadian Pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas (yaitu nilai-nilai Pancasila, sikap dan karakter) sehingga membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
            Dalam pengamalan Pancasila perlu diusahakan adanya suatu kondisi individu akan adanya kesadaran untuk merealisasikan Pancasila. Kesadaran adalah hasil perbuatan akal, yaitu pengamalan tentang keadaan-keadaan yang ada pada diri manusia sendiri. Jadi keadaan-keadaan inilah yang menjadikan objek dari kesadaran dan berupa segala sesuatu yang dapat menjadi sumber pengamalan manusia. Aktualisasi serta pengamalan itu bersifat jasmatuah maupun rokhaniah, dari kehendak manusia.



1.      Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila . Yogyakarta : Paradigma.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 trinadilla. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates