2.1 Realisasi
Pancasila yang Objektif
Realisasi serta
pengamalan Pancasila secara objektif
yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala
aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran
nilai-nilai Pancasila dalam praktis penyelenggaraan negara dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Implementasi
penjabaran Pancasila yang bersifat objektif merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila
dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang realisasi
kongkritnya merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Implementasi Pancasila yang objektif ini berkaitan dengan norma-norma hukum dan
moral, secara lebih luas dengan norma-norma kenegaraan. Implementasi Pancasila
secara objektif dalam bidang kenegaraan didukung oleh realisasi Pancasila yang
subjektif, yaitu pelaksanaan Pancasila pada setiap individu, perseorangan,
termasuk pada penyelenggaraan negara dalam hidup bersama yaitu berbangsa dan
bernegara.
Realisasi dan pengamalan Pancasila secara
objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang
tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Hal ini dimaksudkan agar memiliki
daya imperatif secara yuridis. Namun, dalam aktualisasi subjektif lebih
menentukan keberhasilan aktualisasi Pancasila yang objektif, dan tidak
sebaliknya. Dapat juga dikatakan bahwa aktualisasi secara objektif itu akan
berhasil secara optimal apabila didukung oleh aktualisasi atau pelaksanaan
Pancasila secara subjektif. Hal ini mengandung arti bahwa dalam realisasi Pancasila
yang objektif, selain penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek
penyelenggaraan negara juga harus diwujudkan dalam moralitas para penyelenggara
negara.
3
2.2 Penjabaran Pancasila yang Objektif
Pengertian penjabaran Pancasila yang
objektif adalah pelaksanaan realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara, baik di bidang legislatif, yudikatif maupun eksekutif dan semua bidang
kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan
perundang-perundangan negara Indonesia, hal itu dapat dirinci sebagai berikut:
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV, yang mengandung arti bahwa Pancasila sebagai sumber asas, norma dan
derivasi segala aspek penyelenggaraan negara. Konsekuensinya dalam penilaian
terhadap suatu peraturan perundang-perundangan, maka Pancasila sebagai batu uji
dalam menentukan suatu peraturan perundangan itu bermakna adil atau tidak.
a.
Pelaksanaan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok
pikiran yang tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia.
b.
Tanpa
mengurangi sifat-sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat,
interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam
filsafat negara.
c.
Interpretasi
pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh
perundang-perundangan, keputusan-keputusan administrasi dari semua tingkat
penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan alat-alat
perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat
perlengkapannya begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan aspek kenegaraan
lainnya.
d.
Seluruh
hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia, termasuk pokok kaidah negara
serta pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD
1945didasarkan oleh asas politik dan tujuan negara yang berdasarkan oleh asas
kerohanian Pancasila.Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap
penentuan kebijaksanaan di bidang kenegaraan antara lain:
1)
Bentuk dan kedaulatan dalam negara
2)
Hukum, perundang-undangan dan peradilan
3)
Sistem Demokrasi
4)
Pemerintahan dan Pusat sampai daerah
5)
Politik dalam dan luar negeri
6)
Keselamatan, keamanan dan pertahanan
4
7)
Kesejahteraan
8)
Kebudayaan
9)
Pendidikan dan lain sebagainya (Notonagoro, 1971)
10) Tujuan negara
11) Reformasi dan
segala pelaksanaannya
12) Pembangunan
Nasional dan lain pelaksanaan kenegaraan
2.2.1 Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Pembangunan Nasional
Negara pada hakikatnya adalah merupakan
lembaga kemanusiaan, lembaga kemasyarakatan yang merupakan suatu organisasi. Dalam
pengertian ini negara memiliki dasar-dasar sebagai sumber cita-cita untuk
membangun, dorongan untuk membangun dan cara-cara pembangunan yang berpangkal
pada cita-cita agar manusia sebagai warga negara hidup lebih sesuai dengan
martabatnya. Dengan demikian makna hakikat serta arah dan tujuan pembangunan
nasional adalah berdasarkan Pancasila yang bersumber pada hakikat kodrat
manusia ‘monopluralis’ yang merupakan esensi dari Pancasila. Pembangunan
dalam suatu negara sangat penting karena negara sebagai lembaga kemasyarakatan
maka negara pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu tujuan, melainkan sarana
untuk mencapai tujuan dari seluruh warganya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada
hakikatnya merupakan dasar dan sumber nilai-nilai dan norma-norma dalam segala
aspek penyelengaraan negara termasuk pelaksanaan pembangunan nasional.
2.3 Realisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisasi pancasila yang subjektif adalah pelaksanaan pada setiap
pribadi perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk,
setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang
subjektif ini justru lebih penting karena realisasi yang subjektif merupakan
persyaratan bagi aktualisasi Pancasila yang objektif(lihat Notonagoro, 1975:
44). Dengan demikian pelaksanaan Pancasila yang subjektif ini sangat berkaitan
dengan kesadaran, ketaatan serta kesiapan individu untuk merealisasikan
Pancasila. Dalam pengertian inilah Pancasila yang subjektif yang mewujudkan
suatu bentuk kehidupan di mana kesadaran wajib hukum, telah terpadu menjadi
kesadaran wajib moral.
5
Sehingga
dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib untuk melaksanakan
Pancasila bukanlah hanya akan menimbulkan akibat hukum namun yang terlebih
penting lagi akan menimbulkan akibat moral. Dalam pengertian inilah maka
fenomenal kongkrit yang ada pada seseorang yang berkaitan dengan sikap dan
tingkah laku seseorang dalam realisasi Pancasila secara subjektif disebut moral
Pancasila. Maka aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini lebih
berkaitan dengan kondisi objektif, yaitu berkaitan dengan norma-norma moral.
Dalam
aktualisasi Pancasila yang bersifat subjektif ini bilamana nilai-nilai
Pancasila telah dipahami, diresapi dan dihayati oleh seseorang maka seseorang
itu telah memiliki moral pandangan hidup. Dan bilamana hal ini berlangsung
secara terus menerus sehingga nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati
sanubari bangsa Indonesia, maka kondisi yang demikian ini di sebut dengan
kepribadian Pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia telah memiliki
suatu ciri khas (yaitu nilai-nilai Pancasila, sikap dan karakter) sehingga
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Dalam pengamalan Pancasila perlu
diusahakan adanya suatu kondisi individu akan adanya kesadaran untuk
merealisasikan Pancasila. Kesadaran adalah hasil perbuatan akal, yaitu
pengamalan tentang keadaan-keadaan yang ada pada diri manusia sendiri. Jadi
keadaan-keadaan inilah yang menjadikan objek dari kesadaran dan berupa segala
sesuatu yang dapat menjadi sumber pengamalan manusia. Aktualisasi serta
pengamalan itu bersifat jasmatuah maupun rokhaniah, dari kehendak manusia.
1. Kaelan,
2004. Pendidikan Pancasila .
Yogyakarta : Paradigma.







0 komentar:
Posting Komentar