Analisa dan Solusi Fenomena Pelanggaran Etika Oleh Guru



BAB 2 PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kode Etik Profesi Guru
Saondi (2012 : 13) menyatakan bahwa suatu profesi di laksanakan oleh profesional menggunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mangatur tingkah laku guru. Oleh karena itu, haruslah ditaati oleh guru dengan tujuan, antara lain:
  1.      Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik. 
  2.      Agar guru-guru dapat mencermin diri mengenaai tingkah lakunya apakah sudah sesuai dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
  3.      Agar guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama sebagai  pendidik.
  4.      Agar guru selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
  5.      Agar segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau tidak bertentangan dengan prfesi yang disandangnya, yaitu sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan masyarakat umum.
Kode etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang  dan pengurus daerah PGRI se-Indonesia dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
  1.      Guru Membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5.      Guru memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyaraka sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tangggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
  8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjungan dan pengapdian.
  9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerihtah dalam bidang pendidikan. 

Jadi, pelanggaran kode etik guru adalah penyimpangan yang dilakukan guru terhadap norma-norma atau aturan tata susila yang mangatur tingkah laku guru dalam melaksanakan profesinya sebagai pendidik.
Guru sebagai pendidik dalam bersikap, berucap dan bertindak harus selalu mencerminkan:
  a.       Religius/agamis, berarti orang yang beragama. Orang memiliki prinsip atas kepercayaan atau keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama. Ajaran agama adalah wahyu ilahi, karena itu kebenarannya adalah mutlak yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Dengan demikian guru dituntut dalam bersikap, berucap, dan bertindak untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etis yang terkandung di dalam ajaran agama yang dianutnya. Sikap, ucapan dan tindakan guru yang tidak sejalan dengan ajaran agama (religi) merupakan sikap perilaku yang kurang/tidak mencerminkan keprofesionalannya sebagai pendidik.

  b.      Kejujuran (ketulusan hati). Kejujuran berasal dari kata jujur yang berarti lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, berkata apa adanya dan mengikuti aturan yang belaku.  Atas dasar pengertian di atas, maka perbuatan guru yang mengandung nilai kejujuran adalah setiap tndakan yang dapat dipertanggung jawabkan ke dalam diri sendiri (guru) yang bersangkutan dan sekaligus kepada luar dirinya yaitu norma-norma yang berlaku. Ke dalam diri artinya dalam setiap tindakan dan ucapan, guru tidak boleh membohongi hati nuraninya. Dalam hal ini hati nurani digunakan sebagai tuntunan sekaligus kendali dan alat evaluasi atas segala ucapan dan tindakan yang dilakukan. Keluar diri ditujukan kepada berbagai norma yang hidup  dan berkembang di dalam masyarakat, khususya sekolah. Berkaitan dengan norma agama, terkait dengan  norma kesopanan, segala ucapan dan tindakan guru tidak boleh membohongi nilai-nilai sopan santun; terkait dengan norma kesusilaan, segala ucapan dan tindakan guru tidak boleh membohongi niai-nilai kesusilaan dan terkait dngan norma hukum, segala ucapan dan tindakan guru tidak boleh membohongi nilai-nilai hukum. 

  c.       Keadilan (perbuatan  atau perlakuan yang adil). Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, seimbang, sebanding dan selalu berpegang pada kebenaran. Dengan pengertian lain, perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai keadilan adalah setiap tindakan guru yang dilandasi adanya kesadaran etis, bahwa di samping dirinya memiliki hak asasi, orang lain juga memiliki hak yang sama. Kesadaran etis ini akan melahirkan kesadaran akan adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam kehidupan bersama.

  d.      Kedisiplinan, berasal dari kata disiplin yang berarti ketaatan, kepatuhan, pada peraturan atau norma hukum yang berlaku. Atas dasar pengertian ini, perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan adalah setiap tindakan guru yang dilandasi suatu kesadaran bahwa norma itu diadakan karena kebutuhan bersama. Dalam hidup bersama seringkali terjadi benturan aspirasi atau kepentingan (conflict interest), di samping berbagai bentuk tindakan yang kurang menghiraukan kepentingan bersama. Untuk mengatasi tindakan-tindakan yang demikian ini guru dengan kesadaran yang tinggi menentukan pilihan norma bersama. Untuk itu prilaku taat asas atau patuh aturan sangat diperlukan dalam kehidupan.

  e.       Kesopanan, berasal dari kata sopan yang berarti hormat, tertib menurut adat yang baik dalam hal tutur kata, berpikir dan berpakaian. Dari sini tercermin gambaran bahwa dalam hidup bermasyarakat nilai-nilai kebiasaan atau adat istiadat dipahamkan sebagai nilai-nilai yang harus dipedomani untuk petunjuk hidup bersama. Dalam hal tutur kata, nilai kebiasaan atau adat istiadat telah mengatur bagaimana seharusnya seorang guru berbicara dengan atasannya, dengan koleganya dan dengan anak didiknya.

  f.       Kesusilaan, berasal dari kata susila yang berarti baik budi bahasanya, beradab, adat istiadat yang baik. Mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi kesusilaan yang berarti pengetahuan tentang adab, atau ilu adab. Dengan pengertian ini gambaran yang dapat diungkapkan bahwa perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai kesusilaan adalah setiap tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia. Dalam hal harkat manusia, setiap tindakan atau perbuatan guru harus selalu berimplikasi bagi peningkatan kemuliaan atau derajat manusia sedangkan dalam hal martabat setiap perbuatan guru harus selalu berimplikasi bagi peningkatan harkat kemanusiaan dan harga diri manusia.

  g.      Tanggung jawab, berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersilahkan, diperkarakan dan sebagainya), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain. Tanggung jawab menghadapkan guru terhadap segala akibat dan tindakan-tindakan yang dilakukan baik yang positif maupun yang negatif bagi orang lain yang ada di sekelilingnya terutama siswa. Untuk itu tindakan atau perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai tanggung jawab adalah perbuatan guru yang dilandasi pikir kritis baik sebelum bertindak , selama bertindak maupun kesediaan menerima segala akibat dari tindakan yang telah dilakukan (tidak melarikan diri atau cuci tangan dari akibat tindakannya).

  h.      Simpatik, yang berarti amat menarik hati atau membangkitkan rasa simpati (rasa kasih, rasa setuju, rasa suka). Atas dasar pengertian ini, maka perbuatan guru yang mengandung nilai-nilai simpati adalah perbuatan guru yang memiliki akibat timbunya rasa senang, rasa setuju dan ketertarikan hati bagi orang lain khususnya anak didik yang melihatnya, menemuinya dan bahkan yang mendengarkan mengenai informasi dan tindakan-tindakan yang dilakukan.

  i.        Keteladanan, berasal dari kata teladan yang berarti perbuatan yang patut ditiru, patut dicontoh. Mendapatkan awalan ke dan akhiran an menjadi keteladanan memilik arti hal-hal yang dapat ditiru atau dicontoh dan tidak perlu diragukan lagi baik perbuatan itu. Pengertian ini diberikan gambaran bahwa keteladanan selalu merujuk pada tindakan-tindakan yang memiliki nilai etis. Karena ini perbuatan guru yang beretika adalah perbuatan guru yang patut diteladani, ditiru dan dicontoh oleh orang lain yang ada disekelilingnya, khususnya para anak didiknya.

  j.        Keikhlasan,  berawal dari kata ikhas yang berarti yang bersih, tulus hati. Mendapat awal ke dan akhiran an menjadi keikhlasan yang berarti ketulusan hati, kerelaan.  Pengertian ini memberikan tuntunan kepada guru bahwa perbuatan yang etis harus merupakan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai keikhlasan. Oleh karena itu, perbuatan guru dapat dianggap memiliki nilai-nilai etis, apabila perbuatan itu dilandasi olehh hati yang bersih atau ketulusan hati.

  k.      Bersahaja, yang berarti sebenarnya, sewajarnya, apa adanya, tidak berlebih-lebihan. Terkait dengan perbuatan guru dikatakan bersahaja apabila tampilan dari perbuatan itu tidak mengada-ada, wajar dan tidak berlebihan atau sesuai dengan apa adanya. Apa adanya disini dapat dikaitkan dengan tuntutan normatif yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat dan juga bisa dengan potensi yang ada dalam diri guru sendiri. Dalam kaitannyadengan tuntutan normatif yang berlaku. Sedangkan terkait dengan potensi dalam diri, tampilan perbuattan dikatakan memiliki nilai etis, apabila tampilan perbuatan itu tidak mengada-adasehingga tetap berjalan dengan potensi atau tinngkat kemampuan yang ada di dalam dirinya. Perbuatan yang mengada-ada, misalnya, tidak tidak tahu berlagak tahu, tidak mengerti berlagak mengerti dan seterusnya.

  l.        Demokrasi, berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti pemerintahan. Dari sini demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau rakyat ikut serta dalam pemerintahan dengan perantaraan wakil-wakilnya atau gagasan / pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perilaku yang sama bagi semua warga negara. Dengan pengertian diatas, esensi demokrasi adalah adanya keikutsertaan rakyat dan diutamakan kepentingan rakyat (rakyat yang berdaulat). Untuk itu dalam proses peendidikan yang demokratis guru dituntut: (1) untuk selalu memberikan kesempatan atau peran yang besar kepada anak didiknya, dan (2) apa yang dilakukan guru harus selalu diorientasikan demi menumbuhkembangkan kemampuan intelektualitas dan moralitas anak didiknya, di samping ketrampilan untuk mengaplikasikan kedua kemampuan tersebut ke dalam sikap dan perilaku anak (student oriented).

B.     Contoh-Contoh Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Guru
Berikut ini ada beberapa fenomena pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh guru:
Kasus 1
Judul Artikel: Tiga Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Hari, Tanggal: Jumat, 12 Januari 2018

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial AK di salah satu SMP Negeri di Pekayon, Jakarta Timur. Tiga siswa dikabarkan menjadi korban.
Berdasarkan pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatsApp menyebutkan sebanyak 35 siswa menjadi korban pelecehan seksual. 

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Joko Waluyo membantah kabar tersebut. Joko mengatakan, penyelidikan juga untuk mengetahui apakah korban lebih banyak jumlahnya. Sementara, saat ini ketiga korban telah menjalani visum, meskipun hasilnya belum diketahui.

"Korbannya baru tiga, nanti saya mau lapor Kapolres (Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony) dulu. Korban sudah divisum tapi hasilnya belum diambil," ujarnya di Mapolsek Pasar Rebo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/1).

Kasus 2
Judul Artikel         : Parah! Guru TK Terlibat Pencurian dan Pembobolan ATM
Hari, Tanggal        : Rabu, 4 Oktober 2017
Sumber                  : http://m.balikpapan.prokal.co/read/news/220601-parah-guru-tk-terlibat-pencurian-dan-pembobolan-atm.html

PROKAL.COPALU  -  Perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pembobolan ATM milik kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Idhata Palu, yang menjerat empat mantan tenaga pengajar di TK itu, menuai tanggapan dari salah satu praktisi hukum di Kota Palu yakni Elvis DJ Katuwu SH MH.
Kepada Radar Sulteng (Grup Jawa Pos) praktisi sekaligus advokat yang kerap disapa Elvis ini mengatakan bahwa terlepas dari proses hukum yang sedang dihadapi keempat terdakwa, tentunya perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu telah mencederai profesi tenaga pengajar di Kota Palu secara khusus.
Tidak hanya membuat orang lain mengalami kerugian materil, perbuatan keempat para terdakwa itu tidak memberikan contoh yang baik sebagai tenaga-tenaga pengajar. "Bagaimana mau dikatakan tenaga pengajar, sementara mereka sendiri tidak dapat memberikan contoh yang baik. Ini mencederai profesi guru atau tenaga pengajar itu," ungkap Elvis.
Dikatakan Elvis guru atau tenaga pengajar adalah seorang pendidik yang dituntut selalu memberikan teladan yang baik kepada muridnya. Tentunya itu diawali dari sifat dan perbuatan seorang pribadi tenaga pengajar yang selalu menyadari dirinya sebagai seorang tenaga pengajar dan harus memberikan contoh yang baik.
"Apalagi yang diajar adalah anak-anak di taman kanak-kanak. Guru di taman kanak-kanak ini adalah seseorang yang bertugas sangat mulia, untuk membentuk karakter anak yang merupakan generasi bangsa," terang Elfis.
Terhadap tenaga pengajar yang melakukan tindakan negatif tersebut, perbuatannya itu sendiri juga telah bertentangan dengan misi sebagai seorang guru atau pengajar. Selain itu kata dia, perbuatan guru demikian itu, telah melanggar kode etik profesi seorang guru atau tenaga pengajar itu.
"Dan tentunya guru seperti ini, tidak bisa lagi menjadi teladan. Bagi murid-muridnya," tegas Elvis.
Sementara itu empat mantan tenaga pengajar yang tersandung kasus dan sementara menjalani sidang di PN Kelas I-A/PHI/Tipikor Palu itu, yakni terdakwa Yuniati alias Yuni, Meike Irmawati Tompira alias Ike, Nur Afni dan terdakwa Ariati.
Keempat mantan guru TK Idhata ini satu di antaranya yakni terdakwa Meike berstatus PNS, kini bertugas di TK Adhiyaksa Kejati Sulteng. Rabu (27/9) kemarin, keempatnya sedianya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sayang sidang keempatnya harus ditunda, sampai minggu pekan depan. (Cdy/JPG)


Kasus 3

Judul artikel          : Hanya Gara-gara Batik, Siswa SMA Ternate Tewas di  Tangan Guru
Hari, tanggal         : Selasa, 13 Oktober 2015

Merdeka.com - Guru, pekerjaan mulia tanpa tanda jasa. Sosoknya terhormat dan disegani, lantaran dianggap sebagai gudang ilmu. Ternate, Provinsi Maluku Utara. Seorang guru honorer berinisial FS disangka memukul siswanya, Yusran Hasan (16 tahun), menggunakan kayu hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10) pekan lalu.
Yusran duduk di kelas IX di SMA Negeri 7 Kota Ternate. Alasan FS memukul anak didiknya hanya karena dia tidak mengenakan seragam batik, sesuai perintah para guru.Yusran dipukul FS dengan menggunakan mistar kayu hingga terjatuh, dan mengeluarkan busa di mulutnya. Peristiwa itu terjadi saat apel pagi pukul 07.30 WIT, di halaman sekolah.Selepas kejadian itu, polisi langsung menangkap FS, lantas digelandang ke Mapolres Ternate. Setelah itu dia ditahan. Setelah diperiksa, FS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan menjerat dia dengan pasal berlapis. Seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/10), Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, FS dijerat pasal 351 ayat ke-3 tentang penganiayaan, dan pasal 81 soal perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Menurut Siswanto, awalnya FS menampar Yusran. Setelah itu, Yusran sebenarnya hendak membalas perbuatan sang guru. Namun, FS langsung memukulnya lagi dengan menggunakan mistar kayu, dan tepat mengenai bagian kepala korban. Alhasil, Yusran mengalami luka di bagian bawah mata kiri, dan di kepala sebelah kiri. Siswanto mengatakan, setelah FS memukul Yusran menggunakan mistar kayu, korban langsung merasa pusing dan dari hidungnya mengeluarkan darah.
Setelah itu, Yusran dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat. Namun nyawanya tidak terselamatkan. Penyidik Polres Ternate telah memeriksa sebanyak empat saksi terkait kejadian itu. Mereka adalah Mina Hi. Muhammad (16 tahun), Samina Yusri (16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun), dan Andi Hariyanto (16 tahun). Seluruhnya merupakan rekan korban.
Sekretaris Kota Ternate, Tauhid Soleman, meminta FS segera dipecat. Sebab menurut dia, tindakan dilakukan FS sudah masuk ke ranah hukum. "Perbuatannya kriminal, berarti dia berhadapan dengan hukum. Langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," kata Tauhid.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, Idrus Assagaf, mengecam tindakan dilakukan FS. Senada dengan Tauhid, dia pun meminta FS dipecat. "Tindakan yang dilakukan guru tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, karena bagaimanapun guru adalah pendidik. Saya meminta agar Dinas Pendidikan segera memberikan sanksi tegas kepada oknum guru bersangkutan," kata Idrus.

C.    Analisis Fenomena Pelanggaran etika oleh Guru
            a.       Kasus 1
Dari kasus 1 menurut kami sikap guru tersebut tidak mencerminkan sikap yang religius. Guru tersebut tidak memperhatikan nilai-nilai etis yang ada di dalam ajaran agama yang dianutnya. Sikap, ucapan dan tindakan guru yang tidak sejalan dengan ajaran agama (religi) merupakan sikap perilaku yang kurang/tidak mencerminkan keprofesionalannya sebagai pendidik.  Kemudian guru tersebut juga tidak mencerminkan sikap kesusilaan, yang mana sikap dan tindakan guru tesebut tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia.
Serta dalam kode etik guru tersebut sudah melanggar kode etik ke-6 yaitu guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Pada kasus ini guru tidak meningkatkan mutu dan martabat profesinya karena dengan perbuatannya tersebut sudah mengubah persepsi masyarakat tentang profesi guru, dimana guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada siswa.
b.      Kasus 2
Analisa kami dari kasus 2 yaitu sikap guru tersebut tidak mencerminkan sikap keteladanan, karena guru tersebut sudah memberikan contoh yang tidak baik untuk siswanya yaitu melakukan pencurian. Seharusnya perbuatan guru yang beretika adalah perbuatan guru yang patut diteladani, ditiru dan dicontoh oleh orang lain yang ada disekelilingnya, khususnya para anak didiknya.
Serta guru tersebut sudah melanggar kode etik guru yaitu: 1) Guru membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.       Kasus 3
Dari kasus 3 menurut kami, guru tersebut tidak mencerminkan sikap kesusilaan. dalam hal ini guru tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia. Kemudian guru tersebut sudah melanggar kode etik guru yang ke-4 yaitu guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.  Dengan guru melakukan kekerasan pada siswanya, maka guru tersebut tidak melakukan penciptaan suasana pembelajaran dalam sebaik-baiknya. Guru seperti ini tidak layak dijadikan tauladan karena melakukan tindakan yang tidak baik kepada siswanya.

D.    Solusi Fenomena Pelanggaran etika oleh guru
Menurut kami solusi dari contoh-contoh fenomena pelanggaran etika yang telah dilakukan guru di atas yaitu sebaiknya Dinas Pendidikan ataupun instansi pendidikan terkait, bila menerima guru harus diseleksi secara ketat, termasuk dalam hal ketakwaannya terhadap Tuhan serta psikologisnya. Mungkin dari kelakuannya sehari-hari tampak baik namun ternyata ada sesuatu yang menyimpang dalam kehidupannya. Kemudian pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas sehingga akan memberikan efek jera kepada guru tersebut dan guru-guru lain tidak akan melakukan pelanggaran kode etik guru lagi. Misalnya sanksi dinonaktifkan menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru dapat dijadikan alternatif agar tidak terulang lagi pelanggaran kode etik guru.




BAB 3 PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kode etik adalah sekumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku profesional dalam melaksanakan suatu profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mangatur tingkah laku profesi guru. Jadi, pelanggaran kode etik guru adalah penyimpangan yang dilakukan guru terhadap norma-norma atau aturan tata susila yang mangatur tingkah laku guru dalam melaksanakan profesinya sebagai pendidik.
Guru sebagai pendidik dalam bersikap, berucap dan bertindak harus selalu mencerminkan sikap:
  1.      Religius berarti bersikap, berucap, dan bertindak untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etis yang terkandung di dalam ajaran agama yang dianutnya.
  2.      Kejujuran berarti setiap tndakan yang dapat dipertanggung jawabkan ke dalam diri sendiri (guru) yang bersangkutan dan sekaligus kepada luar dirinya yaitu norma-norma yang berlaku.
  3.      Keadilan berarti setiap tindakan guru yang dilandasi adanya kesadaran etis, bahwa di samping dirinya memiliki hak asasi, orang lain juga memiliki hak yang sama.
  4.      Kedisiplinan berarti setiap tindakan guru yang dilandasi suatu kesadaran bahwa norma itu diadakan karena kebutuhan bersama.
  5.      Kesopanan berarti dalam hal tutur kata, nilai kebiasaan atau adat istiadat telah mengatur bagaimana seharusnya seorang guru berbicara dengan atasannya, dengan koleganya dan dengan anak didiknya.
  6.      Kesusilaan berarti setiap tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia.
  7.      Tanggung jawab berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersilahkan, diperkarakan dan sebagainya), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain.
  8.      Simpatik berarti perbuatan guru yang memiliki akibat timbunya rasa senang, rasa setuju dan ketertarikan hati bagi orang lain khususnya anak didik yang melihatnya, menemuinya dan bahkan yang mendengarkan mengenai informasi dan tindakan-tindakan yang dilakukan.
  9.      Keteladanan berarti selalu merujuk pada tindakan-tindakan yang memiliki nilai etis. Karena ini perbuatan guru yang beretika adalah perbuatan guru yang patut diteladani, ditiru dan dicontoh oleh orang lain yang ada disekelilingnya, khususnya para anak didiknya.
  10.  Keikhlasan berarti perbuatan yang etis harus merupakan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai keikhlasan. Oleh karena itu, perbuatan guru dapat dianggap memiliki nilai-nilai etis, apabila perbuatan itu dilandasi olehh hati yang bersih atau ketulusan hati.
  11.  Bersahaja apabila tampilan dari perbuatan itu tidak mengada-ada, wajar dan tidak berlebihan atau sesuai dengan apa adnya.
  12.  Demokrasi berarti keikutsertaan siswa dan diutamakan kepentingan siswa dalam belajar.
Fenomena pelanggaran kode etik guru khususnya di Indonesia banyak mengenai tentang kekerasan, pelecehan, ketidakjujuran yang menyebabkan anak didiknya tidak berjiwa Pancasila. Hal ini dikarenakan guru tidak memahami tuntutan profesinya sebagai pendidik dan tidak melaksanakan kode etik guru yang telah ditetapkan serta tidak mencerminkan 12 sikap yang telah diuraikan sebelumnya di makalah ini.

B.     Saran
Sebaiknya calon pendidik harus memiliki etika yang baik dalam mendidik anak didiknya kelak, agar membangun sikap anak yang berjiwa Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Daryanto. 2013. “Standar Kompetensi dan Penilaian Kerja Guru Profesional”. Yogyakarta: Gava Media.
Pos, Balikpapan. 16 Januari 2018. “Parah! Guru TK Terlibat Pencurian dan Pembobolan ATM”. http://m.balikpapan.prokal.co/read/news/220601-parah-guru-tk-terlibat-pencurian-dan-pembobolan-atm.html
Saondi, Ondi., dan Aris Suherman. 2012. “Etika Profesi Keguruan”. Bandung: Refika Aditama.
Saptohutomo, Aryo Putranto. 16 Januari 2018. “Hanya Gara-gara Batik, Siswa SMA Ternate Tewas di  Tangan Guru”. https://m.merdeka.com/peristiwa/hanya-gara-gara-batik-siswa-sma-ternate-tewas-di-tangan-guru.html
Taylor, Gloria Safira. 16 Januari 2018. “Tiga Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180112112952-12-268375/tiga-siswa-jadi-korban-pelecehan-seksual-guru-olahraga



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 trinadilla. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates