BAB 2 PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kode Etik Profesi Guru
Saondi (2012 : 13) menyatakan bahwa suatu profesi di
laksanakan oleh profesional menggunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik
profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku
profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau
aturan tata susila yang mangatur tingkah laku guru. Oleh karena itu, haruslah
ditaati oleh guru dengan tujuan, antara lain:
1. Agar guru-guru
mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah
laku sehari-hari sebagai pendidik.
2. Agar guru-guru dapat
mencermin diri mengenaai tingkah lakunya apakah sudah sesuai dengan profesi
pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3. Agar guru-guru dapat
menjaga (mengambil langkah preventif), jangan sampai tingkah lakunya dapat
menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas utama
sebagai pendidik.
4. Agar guru selekasnya
dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang mereka
lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma yang telah
dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5. Agar segala tingkah
laku guru, senantiasa selaras atau tidak bertentangan dengan prfesi yang
disandangnya, yaitu sebagai seorang pendidik. Lebih lanjut dapat diteladani
oleh anak didiknya dan masyarakat umum.
Kode
etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
cabang dan pengurus daerah PGRI
se-Indonesia dalam kongres XIII di Jakarta tahun 1973, yang kemudian
disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta yang berbunyi
sebagai berikut:
1. Guru Membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
4. Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
5. Guru memlihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyaraka sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tangggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi
dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjungan dan pengapdian.
9. Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerihtah dalam bidang pendidikan.
Jadi, pelanggaran kode etik guru adalah penyimpangan
yang dilakukan guru terhadap norma-norma atau aturan tata susila yang mangatur
tingkah laku guru dalam melaksanakan profesinya sebagai pendidik.
Guru sebagai pendidik dalam bersikap, berucap dan
bertindak harus selalu mencerminkan:
a. Religius/agamis,
berarti orang yang beragama. Orang memiliki prinsip atas kepercayaan atau
keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama. Ajaran agama adalah wahyu ilahi,
karena itu kebenarannya adalah mutlak yang tidak perlu diperdebatkan lagi.
Dengan demikian guru dituntut dalam bersikap, berucap, dan bertindak untuk
selalu memperhatikan nilai-nilai etis yang terkandung di dalam ajaran agama
yang dianutnya. Sikap, ucapan dan tindakan guru yang tidak sejalan dengan
ajaran agama (religi) merupakan sikap perilaku yang kurang/tidak mencerminkan
keprofesionalannya sebagai pendidik.
b. Kejujuran (ketulusan
hati). Kejujuran berasal dari kata jujur yang berarti lurus hati, tidak
berbohong, tidak curang, berkata apa adanya dan mengikuti aturan yang
belaku. Atas dasar pengertian di atas,
maka perbuatan guru yang mengandung nilai kejujuran adalah setiap tndakan yang
dapat dipertanggung jawabkan ke dalam diri sendiri (guru) yang bersangkutan dan
sekaligus kepada luar dirinya yaitu norma-norma yang berlaku. Ke dalam diri
artinya dalam setiap tindakan dan ucapan, guru tidak boleh membohongi hati
nuraninya. Dalam hal ini hati nurani digunakan sebagai tuntunan sekaligus
kendali dan alat evaluasi atas segala ucapan dan tindakan yang dilakukan.
Keluar diri ditujukan kepada berbagai norma yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, khususya
sekolah. Berkaitan dengan norma agama, terkait dengan norma kesopanan, segala ucapan dan tindakan
guru tidak boleh membohongi nilai-nilai sopan santun; terkait dengan norma
kesusilaan, segala ucapan dan tindakan guru tidak boleh membohongi niai-nilai
kesusilaan dan terkait dngan norma hukum, segala ucapan dan tindakan guru tidak
boleh membohongi nilai-nilai hukum.
c. Keadilan
(perbuatan atau perlakuan yang adil).
Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, seimbang,
sebanding dan selalu berpegang pada kebenaran. Dengan pengertian lain,
perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai keadilan adalah setiap tindakan
guru yang dilandasi adanya kesadaran etis, bahwa di samping dirinya memiliki
hak asasi, orang lain juga memiliki hak yang sama. Kesadaran etis ini akan
melahirkan kesadaran akan adanya kewajiban untuk menghormati hak orang lain
dalam kehidupan bersama.
d. Kedisiplinan, berasal
dari kata disiplin yang berarti ketaatan, kepatuhan, pada peraturan atau norma
hukum yang berlaku. Atas dasar pengertian ini, perbuatan guru yang mencerminkan
nilai-nilai kedisiplinan adalah setiap tindakan guru yang dilandasi suatu
kesadaran bahwa norma itu diadakan karena kebutuhan bersama. Dalam hidup
bersama seringkali terjadi benturan aspirasi atau kepentingan (conflict
interest), di samping berbagai bentuk tindakan yang kurang menghiraukan
kepentingan bersama. Untuk mengatasi tindakan-tindakan yang demikian ini guru
dengan kesadaran yang tinggi menentukan pilihan norma bersama. Untuk itu
prilaku taat asas atau patuh aturan sangat diperlukan dalam kehidupan.
e. Kesopanan, berasal
dari kata sopan yang berarti hormat, tertib menurut adat yang baik dalam hal
tutur kata, berpikir dan berpakaian. Dari sini tercermin gambaran bahwa dalam
hidup bermasyarakat nilai-nilai kebiasaan atau adat istiadat dipahamkan sebagai
nilai-nilai yang harus dipedomani untuk petunjuk hidup bersama. Dalam hal tutur
kata, nilai kebiasaan atau adat istiadat telah mengatur bagaimana seharusnya
seorang guru berbicara dengan atasannya, dengan koleganya dan dengan anak
didiknya.
f. Kesusilaan, berasal
dari kata susila yang berarti baik budi bahasanya, beradab, adat istiadat yang
baik. Mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi kesusilaan yang
berarti pengetahuan tentang adab, atau ilu adab. Dengan pengertian ini gambaran
yang dapat diungkapkan bahwa perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai
kesusilaan adalah setiap tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia.
Dalam hal harkat manusia, setiap tindakan atau perbuatan guru harus selalu
berimplikasi bagi peningkatan kemuliaan atau derajat manusia sedangkan dalam
hal martabat setiap perbuatan guru harus selalu berimplikasi bagi peningkatan
harkat kemanusiaan dan harga diri manusia.
g. Tanggung jawab,
berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh
dituntut, dipersilahkan, diperkarakan dan sebagainya), hak fungsi menerima
pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain. Tanggung jawab
menghadapkan guru terhadap segala akibat dan tindakan-tindakan yang dilakukan
baik yang positif maupun yang negatif bagi orang lain yang ada di sekelilingnya
terutama siswa. Untuk itu tindakan atau perbuatan guru yang mencerminkan
nilai-nilai tanggung jawab adalah perbuatan guru yang dilandasi pikir kritis
baik sebelum bertindak , selama bertindak maupun kesediaan menerima segala
akibat dari tindakan yang telah dilakukan (tidak melarikan diri atau cuci
tangan dari akibat tindakannya).
h. Simpatik, yang
berarti amat menarik hati atau membangkitkan rasa simpati (rasa kasih, rasa
setuju, rasa suka). Atas dasar pengertian ini, maka perbuatan guru yang
mengandung nilai-nilai simpati adalah perbuatan guru yang memiliki akibat
timbunya rasa senang, rasa setuju dan ketertarikan hati bagi orang lain
khususnya anak didik yang melihatnya, menemuinya dan bahkan yang mendengarkan
mengenai informasi dan tindakan-tindakan yang dilakukan.
i.
Keteladanan, berasal dari kata teladan yang berarti
perbuatan yang patut ditiru, patut dicontoh. Mendapatkan awalan ke dan
akhiran an menjadi keteladanan memilik arti hal-hal yang dapat ditiru
atau dicontoh dan tidak perlu diragukan lagi baik perbuatan itu. Pengertian ini
diberikan gambaran bahwa keteladanan selalu merujuk pada tindakan-tindakan yang
memiliki nilai etis. Karena ini perbuatan guru yang beretika adalah perbuatan
guru yang patut diteladani, ditiru dan dicontoh oleh orang lain yang ada
disekelilingnya, khususnya para anak didiknya.
j.
Keikhlasan,
berawal dari kata ikhas yang berarti yang bersih, tulus hati. Mendapat
awal ke dan akhiran an menjadi keikhlasan yang berarti ketulusan
hati, kerelaan. Pengertian ini memberikan tuntunan kepada guru bahwa
perbuatan yang etis harus merupakan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan
nilai-nilai keikhlasan. Oleh karena itu, perbuatan guru dapat dianggap memiliki
nilai-nilai etis, apabila perbuatan itu dilandasi olehh hati yang bersih atau
ketulusan hati.
k. Bersahaja, yang
berarti sebenarnya, sewajarnya, apa adanya, tidak berlebih-lebihan. Terkait
dengan perbuatan guru dikatakan bersahaja apabila tampilan dari perbuatan itu
tidak mengada-ada, wajar dan tidak berlebihan atau sesuai dengan apa adanya. Apa adanya disini dapat dikaitkan dengan
tuntutan normatif yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat dan juga
bisa dengan potensi yang ada dalam diri guru sendiri. Dalam kaitannyadengan
tuntutan normatif yang berlaku. Sedangkan terkait dengan potensi dalam diri,
tampilan perbuattan dikatakan memiliki nilai etis, apabila tampilan perbuatan
itu tidak mengada-adasehingga tetap berjalan dengan potensi atau tinngkat
kemampuan yang ada di dalam dirinya. Perbuatan yang mengada-ada, misalnya,
tidak tidak tahu berlagak tahu, tidak mengerti berlagak mengerti dan
seterusnya.
l.
Demokrasi, berasal dari kata demos yang
berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti pemerintahan. Dari sini
demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau rakyat ikut serta dalam pemerintahan
dengan perantaraan wakil-wakilnya atau gagasan / pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perilaku yang sama bagi semua
warga negara. Dengan pengertian diatas, esensi demokrasi adalah adanya
keikutsertaan rakyat dan diutamakan kepentingan rakyat (rakyat yang berdaulat).
Untuk itu dalam proses peendidikan yang demokratis guru dituntut: (1) untuk
selalu memberikan kesempatan atau peran yang besar kepada anak didiknya, dan
(2) apa yang dilakukan guru harus selalu diorientasikan demi menumbuhkembangkan
kemampuan intelektualitas dan moralitas anak didiknya, di samping ketrampilan
untuk mengaplikasikan kedua kemampuan tersebut ke dalam sikap dan perilaku anak
(student oriented).
B.
Contoh-Contoh
Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Guru
Berikut
ini ada beberapa fenomena pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh
guru:
Kasus 1
Judul Artikel: Tiga Siswa
Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Hari, Tanggal: Jumat, 12 Januari 2018
Jakarta,
CNN Indonesia -- Kepolisian tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual yang
dilakukan oknum guru olahraga berinisial AK di salah satu SMP
Negeri di Pekayon, Jakarta Timur. Tiga siswa dikabarkan menjadi korban.
Berdasarkan pesan berantai yang beredar di
aplikasi WhatsApp menyebutkan sebanyak 35 siswa menjadi korban
pelecehan seksual.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Joko Waluyo membantah kabar tersebut. Joko
mengatakan, penyelidikan juga untuk mengetahui apakah korban lebih banyak
jumlahnya. Sementara, saat ini ketiga korban telah menjalani visum, meskipun
hasilnya belum diketahui.
"Korbannya
baru tiga, nanti saya mau lapor Kapolres (Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony)
dulu. Korban sudah divisum tapi hasilnya belum diambil," ujarnya di
Mapolsek Pasar Rebo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/1).
Kasus
2
Judul
Artikel : Parah! Guru TK Terlibat Pencurian
dan Pembobolan ATM
Hari,
Tanggal : Rabu, 4 Oktober 2017
Sumber : http://m.balikpapan.prokal.co/read/news/220601-parah-guru-tk-terlibat-pencurian-dan-pembobolan-atm.html
PROKAL.CO, PALU - Perkara dugaan tindak pidana pencurian dan pembobolan ATM milik
kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Idhata Palu, yang menjerat empat mantan tenaga
pengajar di TK itu, menuai tanggapan dari salah satu praktisi hukum di Kota
Palu yakni Elvis DJ Katuwu SH MH.
Kepada Radar
Sulteng (Grup Jawa Pos) praktisi sekaligus
advokat yang kerap disapa Elvis ini mengatakan bahwa terlepas dari proses hukum
yang sedang dihadapi keempat terdakwa, tentunya perbuatan yang dilakukan para
terdakwa itu telah mencederai profesi tenaga pengajar di Kota Palu secara
khusus.
Tidak hanya membuat orang lain mengalami
kerugian materil, perbuatan keempat para terdakwa itu tidak memberikan contoh
yang baik sebagai tenaga-tenaga pengajar. "Bagaimana mau dikatakan tenaga
pengajar, sementara mereka sendiri tidak dapat memberikan contoh yang baik. Ini
mencederai profesi guru atau tenaga pengajar itu," ungkap Elvis.
Dikatakan Elvis guru atau tenaga pengajar
adalah seorang pendidik yang dituntut selalu memberikan teladan yang baik
kepada muridnya. Tentunya itu diawali dari sifat dan perbuatan seorang pribadi
tenaga pengajar yang selalu menyadari dirinya sebagai seorang tenaga pengajar
dan harus memberikan contoh yang baik.
"Apalagi yang diajar adalah anak-anak di
taman kanak-kanak. Guru di taman kanak-kanak ini adalah seseorang yang bertugas
sangat mulia, untuk membentuk karakter anak yang merupakan generasi
bangsa," terang Elfis.
Terhadap tenaga pengajar yang melakukan
tindakan negatif tersebut, perbuatannya itu sendiri juga telah bertentangan
dengan misi sebagai seorang guru atau pengajar. Selain itu kata dia, perbuatan
guru demikian itu, telah melanggar kode etik profesi seorang guru atau tenaga
pengajar itu.
"Dan tentunya guru seperti ini, tidak bisa
lagi menjadi teladan. Bagi murid-muridnya," tegas Elvis.
Sementara itu empat mantan tenaga pengajar yang
tersandung kasus dan sementara menjalani sidang di PN Kelas I-A/PHI/Tipikor Palu
itu, yakni terdakwa Yuniati alias Yuni, Meike Irmawati Tompira alias Ike, Nur
Afni dan terdakwa Ariati.
Keempat mantan guru TK Idhata ini satu di
antaranya yakni terdakwa Meike berstatus PNS, kini bertugas di TK Adhiyaksa
Kejati Sulteng. Rabu (27/9) kemarin, keempatnya sedianya menjalani sidang
dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sayang sidang keempatnya harus ditunda,
sampai minggu pekan depan. (Cdy/JPG)
Kasus 3
Judul
artikel : Hanya Gara-gara Batik, Siswa SMA Ternate Tewas di Tangan Guru
Hari,
tanggal : Selasa, 13 Oktober 2015
Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/hanya-gara-gara-batik-siswa-sma-ternate-tewas-di-tangan-guru.html
Merdeka.com
- Guru, pekerjaan mulia tanpa tanda jasa. Sosoknya terhormat dan disegani,
lantaran dianggap sebagai gudang ilmu. Ternate, Provinsi Maluku Utara. Seorang
guru honorer berinisial FS disangka memukul siswanya, Yusran Hasan (16 tahun),
menggunakan kayu hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Jumat
(9/10) pekan lalu.
Yusran
duduk di kelas IX di SMA Negeri 7 Kota Ternate. Alasan FS memukul anak didiknya
hanya karena dia tidak mengenakan seragam batik, sesuai perintah para
guru.Yusran dipukul FS dengan menggunakan mistar kayu hingga terjatuh, dan
mengeluarkan busa di mulutnya. Peristiwa itu terjadi saat apel pagi pukul 07.30
WIT, di halaman sekolah.Selepas kejadian itu, polisi langsung menangkap FS,
lantas digelandang ke Mapolres Ternate. Setelah itu dia ditahan. Setelah
diperiksa, FS ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan menjerat dia
dengan pasal berlapis. Seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/10), Kasubag
Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, FS dijerat pasal 351 ayat ke-3
tentang penganiayaan, dan pasal 81 soal perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal
sembilan tahun penjara.
Menurut
Siswanto, awalnya FS menampar Yusran. Setelah itu, Yusran sebenarnya hendak
membalas perbuatan sang guru. Namun, FS langsung memukulnya lagi dengan
menggunakan mistar kayu, dan tepat mengenai bagian kepala korban. Alhasil,
Yusran mengalami luka di bagian bawah mata kiri, dan di kepala sebelah kiri. Siswanto
mengatakan, setelah FS memukul Yusran menggunakan mistar kayu, korban langsung
merasa pusing dan dari hidungnya mengeluarkan darah.
Setelah
itu, Yusran dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat. Namun nyawanya tidak
terselamatkan. Penyidik Polres Ternate telah memeriksa sebanyak empat saksi
terkait kejadian itu. Mereka adalah Mina Hi. Muhammad (16 tahun), Samina Yusri
(16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun), dan Andi Hariyanto (16 tahun).
Seluruhnya merupakan rekan korban.
Sekretaris
Kota Ternate, Tauhid Soleman, meminta FS segera dipecat. Sebab menurut dia,
tindakan dilakukan FS sudah masuk ke ranah hukum. "Perbuatannya kriminal,
berarti dia berhadapan dengan hukum. Langkah yang dilakukan Diknas yakni
memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," kata
Tauhid.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, Idrus Assagaf, mengecam tindakan
dilakukan FS. Senada dengan Tauhid, dia pun meminta FS dipecat. "Tindakan
yang dilakukan guru tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, karena
bagaimanapun guru adalah pendidik. Saya meminta agar Dinas Pendidikan segera
memberikan sanksi tegas kepada oknum guru bersangkutan," kata Idrus.
C.
Analisis Fenomena Pelanggaran etika oleh Guru
a.
Kasus 1
Dari
kasus 1 menurut kami sikap guru tersebut tidak mencerminkan sikap
yang religius. Guru tersebut tidak memperhatikan nilai-nilai etis yang ada di
dalam ajaran agama yang dianutnya. Sikap, ucapan dan tindakan guru yang tidak
sejalan dengan ajaran agama (religi) merupakan sikap perilaku yang kurang/tidak
mencerminkan keprofesionalannya sebagai pendidik. Kemudian guru tersebut juga tidak mencerminkan
sikap kesusilaan, yang mana sikap dan tindakan guru tesebut tidak menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan
martabat manusia.
Serta dalam kode etik guru
tersebut sudah melanggar kode etik ke-6 yaitu guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Pada
kasus ini guru tidak meningkatkan mutu dan martabat profesinya karena dengan
perbuatannya tersebut sudah mengubah persepsi masyarakat tentang profesi guru,
dimana guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada siswanya malah
melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada siswa.
b. Kasus 2
Analisa kami dari kasus 2 yaitu sikap guru tersebut tidak
mencerminkan sikap keteladanan, karena guru tersebut sudah memberikan contoh
yang tidak baik untuk siswanya yaitu melakukan pencurian. Seharusnya perbuatan
guru yang beretika adalah perbuatan guru yang patut diteladani, ditiru dan
dicontoh oleh orang lain yang ada disekelilingnya, khususnya para anak
didiknya.
Serta guru tersebut sudah melanggar kode etik guru
yaitu: 1) Guru membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila. 2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c. Kasus 3
Dari
kasus 3 menurut kami, guru tersebut tidak mencerminkan sikap kesusilaan. dalam
hal ini guru tidak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil
pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia. Kemudian guru tersebut sudah melanggar kode etik guru
yang ke-4 yaitu guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Dengan guru melakukan kekerasan
pada siswanya, maka guru tersebut tidak melakukan penciptaan suasana
pembelajaran dalam sebaik-baiknya. Guru seperti ini tidak layak dijadikan
tauladan karena melakukan tindakan yang tidak baik kepada siswanya.
D.
Solusi Fenomena Pelanggaran etika oleh guru
Menurut kami solusi dari contoh-contoh
fenomena pelanggaran etika yang telah dilakukan guru di atas yaitu sebaiknya Dinas Pendidikan ataupun
instansi pendidikan terkait, bila menerima guru harus diseleksi secara ketat,
termasuk dalam hal ketakwaannya terhadap Tuhan serta psikologisnya. Mungkin
dari kelakuannya sehari-hari tampak baik namun ternyata ada sesuatu yang
menyimpang dalam kehidupannya. Kemudian pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas sehingga akan
memberikan efek jera kepada guru tersebut dan guru-guru lain tidak akan
melakukan pelanggaran kode etik guru lagi. Misalnya sanksi dinonaktifkan menjadi
pegawai negeri sipil sebagai guru dapat dijadikan alternatif agar tidak
terulang lagi pelanggaran kode etik guru.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode etik adalah sekumpulan norma-norma
yang merupakan pedoman perilaku profesional dalam melaksanakan suatu profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau
aturan tata susila yang mangatur tingkah laku profesi guru. Jadi, pelanggaran kode etik guru adalah penyimpangan yang dilakukan
guru terhadap norma-norma atau aturan tata susila yang mangatur tingkah laku
guru dalam melaksanakan profesinya sebagai pendidik.
Guru sebagai pendidik dalam bersikap, berucap dan
bertindak harus selalu mencerminkan sikap:
1. Religius berarti bersikap, berucap,
dan bertindak untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etis yang terkandung di
dalam ajaran agama yang dianutnya.
2. Kejujuran berarti setiap tndakan yang
dapat dipertanggung jawabkan ke dalam diri sendiri (guru) yang bersangkutan dan
sekaligus kepada luar dirinya yaitu norma-norma yang berlaku.
3. Keadilan berarti setiap tindakan guru
yang dilandasi adanya kesadaran etis, bahwa di samping dirinya memiliki hak
asasi, orang lain juga memiliki hak yang sama.
4. Kedisiplinan berarti setiap tindakan guru yang dilandasi
suatu kesadaran bahwa norma itu diadakan karena kebutuhan bersama.
5. Kesopanan berarti dalam hal tutur kata,
nilai kebiasaan atau adat istiadat telah mengatur bagaimana seharusnya seorang
guru berbicara dengan atasannya, dengan koleganya dan dengan anak didiknya.
6. Kesusilaan berarti setiap tindakan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap
harkat dan martabat manusia.
7. Tanggung jawab berarti keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut,
dipersilahkan, diperkarakan dan sebagainya), hak fungsi menerima pembebanan
sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain.
8. Simpatik berarti perbuatan guru yang memiliki akibat timbunya rasa
senang, rasa setuju dan ketertarikan hati bagi orang lain khususnya anak didik
yang melihatnya, menemuinya dan bahkan yang mendengarkan mengenai informasi dan
tindakan-tindakan yang dilakukan.
9. Keteladanan berarti selalu merujuk pada
tindakan-tindakan yang memiliki nilai etis. Karena ini perbuatan guru yang
beretika adalah perbuatan guru yang patut diteladani, ditiru dan dicontoh oleh
orang lain yang ada disekelilingnya, khususnya para anak didiknya.
10. Keikhlasan berarti perbuatan yang etis
harus merupakan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai keikhlasan.
Oleh karena itu, perbuatan guru dapat dianggap memiliki nilai-nilai etis,
apabila perbuatan itu dilandasi olehh hati yang bersih atau ketulusan hati.
11. Bersahaja apabila tampilan dari perbuatan itu tidak
mengada-ada, wajar dan tidak berlebihan atau sesuai dengan apa adnya.
12. Demokrasi berarti keikutsertaan siswa dan diutamakan kepentingan siswa dalam belajar.
Fenomena
pelanggaran kode etik guru khususnya di Indonesia banyak mengenai tentang
kekerasan, pelecehan, ketidakjujuran yang menyebabkan anak didiknya tidak
berjiwa Pancasila. Hal ini dikarenakan guru tidak memahami tuntutan profesinya
sebagai pendidik dan tidak melaksanakan kode etik guru yang telah ditetapkan
serta tidak mencerminkan 12 sikap yang telah diuraikan sebelumnya di makalah
ini.
B.
Saran
Sebaiknya
calon pendidik harus memiliki etika yang baik dalam mendidik anak didiknya
kelak, agar membangun sikap anak yang berjiwa Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto.
2013. “Standar Kompetensi dan Penilaian Kerja Guru Profesional”. Yogyakarta:
Gava Media.
Pos,
Balikpapan. 16 Januari 2018. “Parah! Guru TK
Terlibat Pencurian dan Pembobolan ATM”. http://m.balikpapan.prokal.co/read/news/220601-parah-guru-tk-terlibat-pencurian-dan-pembobolan-atm.html
Saondi, Ondi., dan Aris Suherman. 2012. “Etika
Profesi Keguruan”. Bandung: Refika Aditama.
Saptohutomo,
Aryo Putranto. 16 Januari 2018. “Hanya Gara-gara Batik, Siswa SMA Ternate Tewas di Tangan Guru”. https://m.merdeka.com/peristiwa/hanya-gara-gara-batik-siswa-sma-ternate-tewas-di-tangan-guru.html
Taylor, Gloria Safira. 16 Januari 2018. “Tiga Siswa Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180112112952-12-268375/tiga-siswa-jadi-korban-pelecehan-seksual-guru-olahraga







0 komentar:
Posting Komentar