A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia (HAM) secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang bersifat kodrati
dan universal. Hak-hak ini sudah melekat dengan sendirinya pada diri manusia
sejak ia lahir. Kekuasaan atau otoritas dalam bentuk apapun tidak dapat mencabut
dan merampas HAM di dunia ini. Untuk itu, Negara bertanggung jawab dan memiliki
kewajiban untuk menghormati, melindungi dan untuk memenuhi pelaksanaannya.[1]
Lopa
(1999:1) mengartikan HAM cukup singkat, yaitu hak-hak yang melekat pada
manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Ubaidillah
et al. (2000.207) mendefenisikan HAM adalah hak-hak dasar atau hak pokok
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan
pemberian manusia atau penguasa. Hak ini bersifat sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia. HAM juga berarti sebagai hak dasar (asasi), yang
dimiliki dan melekat pada manusia, karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa
adanya hak tersebut manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai
manusia (Cipto et al., 2002:127). Budiardjo (1982:120) memberikan pengertian
bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Hak asasi manusia juga diartikan seagai hak-hak kodrati
yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia, yang tidak dapat dicabut
atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun (Maududi, dalam Cipto, et all,
2002: 133).[2]
B.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi
sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pada masa raja
Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah dengan sewenang-wenangya sehingga
menimbulkan protes keras dikalangan bangsawan. Protes tersebut melahirkan
piagam agung yang dikenal dengan dengan nama Magna Charta (1215).
Kemudian pada tahun
1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen
yang terdiri dari utusan rakyat (the hause
of sommons) yang menghasilkan Petition
of Rights.
Perjuangan hak asasi
manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 pada masa raja Willem III yang
menimbulkan revolusi besar yang mengawali babak baru kehidupan demokrasi di
Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen. Pada
masa ini lahirlah Bill of Rights yang merupakan undang-undang yang diterima
oleh parlemen Inggris. Dalam Bill of
Rights ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan
undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga
berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan
berpendapat.
Perkembangan demokrasi
di Inggris dan di dunia tidak terlepas dari pemikiran para filsuf, antara lain:
Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke, Rosseau (1712-1778) dari Perancis.
John Locke memandang manusia sebagai makhluk social yang padanya melekat
hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas
kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John Locke
tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi declaration
of indefendence Amerika Serikat pada
4 Juli 1766.
Pemikiran John Locke
mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau, sehingga mereka menentang kekuasaan
mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias
politica, yaitu konsep pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du
contract social Rousseau menyatakan bahwa negara dilahirkan bebas yang
tidak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan ini
menimbulkan semangat bagi rakyat yang tertindas, khususnya di Perancis, untuk
memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang
sewenang-wenangnya dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di
kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan raja Louis XVI yang lemah,
rakyat Perancis baru berani membentuk Assamblee
Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis.
Masyarakat Perancis baru berani mengubah struktur pemerintahannya dan
disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru ini lahirlah Declaration
Desdroits de L’homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan
warga negara) yang diumumkan pada 27 Agustus 1789.
Perang Dunia II telah
menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan
rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Pada tahun 1941 Presiden AS, Franklin
D. Roosevelt, di depan kongres AS menyatakan The Four Freedoms yang isinya sebagai berikut:
·
Freedom of Speech
(kebebasan berbicara).
·
Freedom of Religion (kebebasan beragama).
·
Freedom from Fear
(kebebasan dari kekuatan).
Pada tanggal 10
Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights,
yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10
Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Berawal dari
deklarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam berbagai
organisasi regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen
mereka dalam penegakan hak asasi manusia. Setiap negara pun juga mulai
menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang
dasarnya.
Berdasarkan
sejarah perkembangannya, ada empat generasi hak asasi manusia, sebagai berikut:
1. Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik
contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas keamanan
di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak
berkumpul dan hak untuk berserikat.
2. Generasi kedua adalah Hak Ekonomi dan Sosial dan
Budaya yang diperjuangkan oleh negara sosialis di Eropa Timur, misalnya: hak
atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja,
hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas
jaminan social.
3. Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan
Pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika),
misalnya: hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak
sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapat kedamaian.
4. Generasi keempat ini muncul karena adanya proses
pembangunan yang dijalankan tidak memenuhi kebutuhan rakyat banyak tetapi
sekelompok penguasa saja. Pemikiran generasi keempat ini tidak saja mencakup struktural
saja, tetapi juga berpijak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.[4]
C.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam TAP MPR
No. XVII/MPR/1998 yang berisi tentang defenisi
HAM, yaitu: “Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat
pada diri manusia, secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah dari
Tuhan Yang Maha Esa,.. yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas
oleh siapa pun….”
Sedangkan
dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 juga ditemukan defenisi
HAM, yaitu: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.[5]
Wacana
HAM di Indonesia telah berlangsung sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan garis besar pemikiran HAM di
Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu sebelum kemerdekaan
(1908-1945) dan setelah kemerdekaan.
a. Sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM pada periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi
Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indisj Partij (1912), Partai Komunis
Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Indonesia (1927).
Lahirnya partai pergerakan nasional tersebut tidak lepas dari sejarah
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan
pemerasan hak-hak masyarakat yang terjajah. Puncak perdebatan HAM yang
dilakukan oleh para tokoh partai pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus
Salim, Mohammad Yasir, Mohammad Yamin, K.H Mas Mansur, K.H Wachid Hasyim, Mr.
Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Pergerakan Umum Partai
Komunis Indonesia). Dalam siding-sidang
BPUPKI tersebut berdebat dan berunding merumuskan ketatanegaran dan kelengkapan
negara yang menjamin hak dan kewajiban warga negara hendak diproklamirkan.
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi
Utomo mewakili partai pergerakan nasional tersebut berjuang untuk kebebasan
berserikat dang mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep
perwakilan rakyat. Sejalan dengan wacana HAM yang diperjuangkan Budi Utomo,
para tokoh Perhimpunan Indonesia, seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak,
Ahmad Soebardjo, A. Maramis, lebih menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak
menentukan nasib sendiri (the right of
self determination) masayarakat terjajah.
Diskursus HAM terjadi pula di kalangan tokoh
pergerakan nasional Sarekat Islam (SI), seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi,
Agus Salim. Mereka menyerukan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskrimanasi rasial yang
dilakukan pemerintah kolonial. Dan para tokoh SI mendasari perjuangan
pergerakannya pada prinsip-prinsip dalam ajaran Islam.
b. Setelah kemerdekaan
Perdebatan HAM berlanjut sampai periode pasca
kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan
periode HAM Indonesia (pasca orde baru).
1.
Periode 1945-1950
Pada periode ini masih
menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan, serta kebebasan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen. Wacana HAM pada periode ini dicirikan sebagai
berikut:
a)
Bidang sipil dan
politik, melalui:
Ø UUD 1945 (Pembukaan, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan Pasal 24 dan 25).
Ø Maklumat Pemerintah 1 November 1945.
Ø Maklumat Pemerintah 3 November 1845.
Ø Maklumat Pemerintah 14 November 1945.
Ø KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33.
Ø KUHP Pasal 99.
b)
Bidang ekonomi,
sosial dan budaya, melalui:
Ø UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34,
Penjelasan Pasal 31-32)
Ø KRIS Pasal 36-40
2.
Periode 1950-1959
Periode 1950-1959
dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejalan dengan demokrasi liberal
pada masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan nasional.
Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang HAM pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM.
a)
Munculnya
partai-partai politik dengan beragam ideologi
b)
Adanya kebebasan
pers
c)
Pelaksanaan
pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
d)
Kontrol parlemen
atas eksekutif
e)
Perdebatan HAM
secara bebas dan demokratis
3.
Periode 1959-1966
Periode ini merupakan
masa berakhirnya Demokrasi Liberal dan digantikan oleh sistem Demokrasi
Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Soekarno. Demokrasi Terpimpin ini
merupakan bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi
Parlementer yang menurutnya tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Melalui Demokrasi
Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden. Presiden tidak dapat dikontrol
oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden. Akibat langsung
dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak0hak
asasi warga Negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan
dengan kebijakan pemerintahan yang notoriter. Dalam dunia seni, misalnya, atas
nama revolusi pemerintahan presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kerakyatan
(Lekra) sbagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga
selain Lekra dianggap anti pemerintah atau kontra-revolusi.
4.
Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya
Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun pada
kenyataannya pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran pesat sejak awal
1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding
MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan
yang anti-HAM yang dianggapnya sebagai produk Barat. Sama halnya dengan Orde
Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang
individualistik dan bertentangan dengan prinsiip gotong royong dan kekeluargaan
yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di antara bentuk penolakan pemerintah Orde
Baru terhadap konsep universal adalah:
a.
HAM adalah
produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa
yang tercermin dalam Pancasila.
b.
Bangsa Indonesia
sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang
lahir lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.
Isu HAM sering
kali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan
oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru, tetapi tidak pula semuanya
benar. Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan
pelanggaran HAM yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari
kebijakan politik Orde Baru yang bersifat sentralistik dan anti segala gerakan
politik yang berbeda dengan pemerintah. Bahkan pemerintah Orde Baru tidak
segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yang berlawanan dengan
Orde Baru.
Di tengah kuatnya peran
negara, upaya penegakan HAM dilakukan oleh kalangan organisasi-organisasi
nonpemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengubah pendirian
pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM.
Satu di antara sikap akomodatif pemerintah tercermin pada persetujuan
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memantau dan
menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada
pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan
pelaksanaan HAM yang sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, sikap akomodatif pemerintah Orde Baru
terhadap tuntutan HAM masyarakat tidak seusai dengan harapan masyarakat. Masa
pemerintahan Orde Baru masih sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
para aparat negara. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan mewarnai
tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh
intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah
Orde Baru.
5.
Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era
paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Pada tahun ini kekuasaan Orde
Baru berakhir, setalah tiga puluh tahun terpasung di bawah rezim otoriter. Pada
periode ini presiden Soeharto digantikan oleh B.J Habibie yang kala itu
menjabat sebagai wakil Presiden RI. Pada masa pemerintahan Habibie, perhatian
pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan secara signifikan.
Lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator
keseriusan pemerintah era reformasi akan penegakan HAM. Sejumlah perjanjian
atau konvensi tentang HAM disahkan seperti: konvensi HAM tentang kebebasan
berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan kerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan
dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan
pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negeri Urusan HAM yang dikemudian
digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen
Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen
UUD 1945, penerbitan inpres tentang tentang pengarusatamaan gender dalam
pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001,
Indonesia juga menandatangani dua Protokol Hak anak, yakni protokol yang terkait dengan larangan
perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protokol yang terkait
dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian, pada
tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang
perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
dan penerbitan keppres, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun
2004-2009. [6]
KESIMPULAN
A. Pengertian HAM
Hak-hak dasar
atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa yang melekata pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi bukan pemberian manusia
atau penguasa.
B. Sejarah HAM
Dalam sejarah perkembangan HAM
lahirlah beberapa naskah yang diakibatkan oleh pimpinan pemerintah yang
bertindak sewenang-wenangnya. Berikut naskah yang dimaksud adalah:
a.
Magna Charta
(Piagam Agung, 1215).
b.
Petition of Rights (1628).
c.
Bill of Rights (1689).
d.
declaration of indefendence Amerika
Serikat (4 Juli 1766).
e.
Declaration Desdroits de L’homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara)
yang diumumkan pada 27 Agustus 1789.
f.
Lahirnya The Four Freedoms yang isinya sebagai
berikut:
·
Freedom of Speech
(kebebasan berbicara).
·
Freedom of Religion (kebebasan beragama).
·
Freedom from Fear
(kebebasan dari kekuatan).
·
Freedom From Want
(kebebasan dari kemelaratan).
g.
Universal Declaration of Human Rights (1948).
Kemudian
ada empat generasi hak asasi manusia, sebagai berikut:
a.
Generasi pertama
adalah Hak Sipil dan Politik contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan
keamanan, dan sebagainya
b.
Generasi kedua
adalah Hak Ekonomi dan Sosial dan Budaya, misalnya: hak atas pekerjaan, hak
atas penghasilan yang layak, hak atas pangan,dan sebagainya.
c.
Generasi ketiga
adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan, misalnya: hak bebas dari ancaman musuh,
hak setiap bangsa untuk merdeka, dan sebagainya.
d.
Generasi keempat
ini muncul karena adanya proses pembangunan yang dijalankan tidak memenuhi
kebutuhan rakyat banyak tetapi sekelompok penguasa saja.
C. HAM di Indonesia
a. Sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM pada periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi
Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indisj Partij (1912), Partai Komunis
Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Indonesia (1927).
Lahirnya partai pergerakan nasional tersebut tidak lepas dari sejarah
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolnial, penjajahan, dan pemerasan
hak-hak masyarakat yang terjajah.
b. Setelah kemerdekaan
1.
Periode
1945-1950
Pada periode ini masih
menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan, serta kebebasan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen.
2.
Periode
1950-1959
Periode 1950-1959
dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejalan dengan demokrasi liberal
pada masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan nasional.
3.
Periode
1959-1966
Periode ini merupakan
masa berakhirnya Demokrasi Liberal dan digantikan oleh sistem Demokrasi
Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Soekarno. Demokrasi Terpimpin ini
merupakan bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi
Parlementer yang menurutnya tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
4.
Periode
1966-1998
Pada mulanya, lahirnya
Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun pada
kenyataannya pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran pesat sejak awal
1970-an hingga 1980-an. Pada periode ini banyak pelanggaran HAM yang dilakukan.
Bahkan pemerintah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi
masyarakat yang berlawanan dengan Orde Baru.
Namun demikian, isu
pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan mewarnai tuntutan reformasi yang
disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia
yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru.
5.
Periode Pasca
Orde Baru
Pada tahun ini
kekuasaan Orde Baru berakhir dan presiden Soeharto digantikan oleh B.J Habibie
yang kala itu menjabat sebagai wakil Presiden RI. Pada masa pemerinta B.J
Habibie sejumlah konvensi tentang HAM disahkan seperti: konvensi HAM tentang
kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan kerja
paksa; konvensi tentang diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja.
[1]
Judianti G. Isakayoga dkk., MEMAHAMI HAM
dengan Lebih Baik, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011), hlm. 4.
[2] Tukiran
Taniredja dkk., PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 144.
[3]
Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 89-90.
[4]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2008), hlm. 134-135.
[5]
H.A Prayitno dkk. Pendidikan Kebangsaan,
Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia (KADEHAM),( Jakarta: Universitas Trisakti, 2001),
hlm. 147.
[6] A.
Ubaidillah dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYARAKAT
MADANI, Penada Media Group, 2008), hlm. 115-121.







0 komentar:
Posting Komentar