HAK ASASI MANUSIA



A.    Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang bersifat kodrati dan universal. Hak-hak ini sudah melekat dengan sendirinya pada diri manusia sejak ia lahir. Kekuasaan atau otoritas dalam bentuk apapun tidak dapat mencabut dan merampas HAM di dunia ini. Untuk itu, Negara bertanggung jawab dan memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan untuk memenuhi pelaksanaannya.[1]
Lopa (1999:1) mengartikan HAM cukup singkat, yaitu hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Ubaidillah et al. (2000.207) mendefenisikan HAM adalah hak-hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa bukan pemberian manusia atau penguasa. Hak ini bersifat sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia. HAM juga berarti sebagai hak dasar (asasi), yang dimiliki dan melekat pada manusia, karena kedudukannya sebagai manusia. Tanpa adanya hak tersebut manusia akan kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia (Cipto et al., 2002:127). Budiardjo (1982:120) memberikan pengertian bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi manusia juga diartikan seagai hak-hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap manusia, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun (Maududi, dalam Cipto, et all, 2002: 133).[2]

B.     Sejarah Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pada masa raja Inggris John Lackland (1199-1216) memerintah dengan sewenang-wenangya sehingga menimbulkan protes keras dikalangan bangsawan. Protes tersebut melahirkan piagam agung yang dikenal dengan dengan nama Magna Charta (1215).
Kemudian pada tahun 1628 di Inggris pula terjadi pertentangan antara raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the hause of sommons) yang menghasilkan Petition of Rights.
Perjuangan hak asasi manusia yang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 pada masa raja Willem III yang menimbulkan revolusi besar yang mengawali babak baru kehidupan demokrasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen. Pada masa ini lahirlah Bill of Rights  yang merupakan undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris. Dalam Bill of Rights ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat.
Perkembangan demokrasi di Inggris dan di dunia tidak terlepas dari pemikiran para filsuf, antara lain: Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke, Rosseau (1712-1778) dari Perancis. John Locke memandang manusia sebagai makhluk social yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John Locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi declaration of indefendence  Amerika Serikat pada 4 Juli 1766.
Pemikiran John Locke mempengaruhi Montesquieu dan Rousseau, sehingga mereka menentang kekuasaan mutlak raja. Montesquieu menyusun teori trias politica, yaitu konsep pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan dalam hukum du contract social Rousseau menyatakan bahwa negara dilahirkan bebas yang tidak boleh dibelenggu oleh manusia lain termasuk oleh raja. Pandangan ini menimbulkan semangat bagi rakyat yang tertindas, khususnya di Perancis, untuk memperjuangkan hak-hak asasinya.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenangnya dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Perancis. Pada masa pemerintahan raja Louis XVI yang lemah, rakyat Perancis baru berani membentuk Assamblee Nationale, yaitu dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis baru berani mengubah struktur pemerintahannya dan disusunlah pemerintahan baru. Dari negara baru ini  lahirlah Declaration Desdroits de L’homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 Agustus 1789.
Perang Dunia II telah menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia. Pada tahun 1941 Presiden AS, Franklin D. Roosevelt, di depan kongres AS menyatakan The Four Freedoms yang isinya sebagai berikut:
·         Freedom of Speech (kebebasan berbicara).
·         Freedom of Religion (kebebasan beragama).
·         Freedom from Fear (kebebasan dari kekuatan).
·         Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan).[3]
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia. Berawal dari deklarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam penegakan hak asasi manusia. Setiap negara pun juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.


Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada empat generasi hak asasi manusia, sebagai berikut:
1.      Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas keamanan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak untuk berserikat.
2.      Generasi kedua adalah Hak Ekonomi dan Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara sosialis di Eropa Timur, misalnya: hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan social.
3.      Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalnya: hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapat kedamaian.
4.      Generasi keempat ini muncul karena adanya proses pembangunan yang dijalankan tidak memenuhi kebutuhan rakyat banyak tetapi sekelompok penguasa saja. Pemikiran generasi keempat ini tidak saja mencakup struktural saja, tetapi juga berpijak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.[4]

C.    Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam TAP MPR No. XVII/MPR/1998 yang berisi tentang defenisi  HAM, yaitu: “Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia, secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa,.. yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun….”
Sedangkan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 juga ditemukan defenisi HAM, yaitu: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[5]
Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan garis besar pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode, yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan setelah kemerdekaan.




a.      Sebelum kemerdekaan

Pemikiran HAM pada periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indisj Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Indonesia (1927). Lahirnya partai pergerakan nasional tersebut tidak lepas dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat yang terjajah. Puncak perdebatan HAM yang dilakukan oleh para tokoh partai pergerakan nasional, seperti Soekarno, Agus Salim, Mohammad Yasir, Mohammad Yamin, K.H Mas Mansur, K.H Wachid Hasyim, Mr. Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Pergerakan Umum Partai Komunis Indonesia). Dalam siding-sidang BPUPKI tersebut berdebat dan berunding merumuskan ketatanegaran dan kelengkapan negara yang menjamin hak dan kewajiban warga negara hendak diproklamirkan.
Dalam sejarah pemikiran HAM di Indonesia, Boedi Utomo mewakili partai pergerakan nasional tersebut berjuang untuk kebebasan berserikat dang mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat. Sejalan dengan wacana HAM yang diperjuangkan Budi Utomo, para tokoh Perhimpunan Indonesia, seperti Mohammad Hatta, Nazir Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A. Maramis, lebih menekankan perjuangan HAM melalui wacana hak menentukan nasib sendiri (the right of self determination) masayarakat terjajah.
Diskursus HAM terjadi pula di kalangan tokoh pergerakan nasional Sarekat Islam (SI), seperti Tjokro Aminoto, H. Samanhudi, Agus Salim. Mereka menyerukan pentingnya usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskrimanasi rasial yang dilakukan pemerintah kolonial. Dan para tokoh SI mendasari perjuangan pergerakannya pada prinsip-prinsip dalam ajaran Islam.

b.      Setelah kemerdekaan

Perdebatan HAM berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia, yaitu 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia (pasca orde baru).
1.      Periode 1945-1950
Pada periode ini masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Wacana HAM pada periode ini dicirikan sebagai berikut:
a)      Bidang sipil dan politik, melalui:
Ø  UUD 1945 (Pembukaan, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan Pasal 24 dan 25).
Ø  Maklumat Pemerintah 1 November 1945.
Ø  Maklumat Pemerintah 3 November 1845.
Ø  Maklumat Pemerintah 14 November 1945.
Ø  KRIS, khususnya Bab V, Pasal 7-33.
Ø  KUHP Pasal 99.
b)      Bidang ekonomi, sosial dan budaya, melalui:
Ø  UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
Ø  KRIS Pasal 36-40

2.      Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejalan dengan demokrasi liberal pada masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan nasional. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang HAM pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM.
a)      Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi
b)      Adanya kebebasan pers
c)      Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis
d)     Kontrol parlemen atas eksekutif
e)      Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis

3.      Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal dan digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Soekarno. Demokrasi Terpimpin ini merupakan bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang menurutnya tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Melalui Demokrasi Terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden. Presiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen dikendalikan oleh presiden. Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak0hak asasi warga Negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintahan yang notoriter. Dalam dunia seni, misalnya, atas nama revolusi pemerintahan presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kerakyatan (Lekra) sbagai satu-satunya lembaga seni yang diakui. Sebaliknya, lembaga selain Lekra dianggap anti pemerintah atau kontra-revolusi.

4.      Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun pada kenyataannya pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti-HAM yang dianggapnya sebagai produk Barat. Sama halnya dengan Orde Lama, Orde Baru memandang HAM dan demokrasi sebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsiip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di antara bentuk penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal adalah:
a.       HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
b.      Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
c.       Isu HAM sering kali digunakan oleh negara-negara barat untuk memojokkan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru, tetapi tidak pula semuanya benar. Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyata sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukannya. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah. Bahkan pemerintah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yang berlawanan dengan Orde Baru.
Di tengah kuatnya peran negara, upaya penegakan HAM dilakukan oleh kalangan organisasi-organisasi nonpemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu di antara sikap akomodatif pemerintah tercermin pada persetujuan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan       HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun demikian, sikap akomodatif pemerintah Orde Baru terhadap tuntutan HAM masyarakat tidak seusai dengan harapan masyarakat. Masa pemerintahan Orde Baru masih sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para aparat negara. Isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru.

5.      Periode Pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Pada tahun ini kekuasaan Orde Baru berakhir, setalah tiga puluh tahun terpasung di bawah rezim otoriter. Pada periode ini presiden Soeharto digantikan oleh B.J Habibie yang kala itu menjabat sebagai wakil Presiden RI. Pada masa pemerintahan Habibie, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan secara signifikan. Lahirnya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah era reformasi akan penegakan HAM. Sejumlah perjanjian atau konvensi tentang HAM disahkan seperti: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan kerja paksa;  konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
      Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM, pembentukan Kantor Menteri Negeri Urusan HAM yang dikemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM, penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam Amandemen UUD 1945, penerbitan inpres tentang tentang pengarusatamaan gender dalam pembangunan nasional, pengesahan UU tentang pengadilan HAM. Pada tahun 2001, Indonesia juga menandatangani dua Protokol Hak anak, yakni  protokol yang terkait dengan larangan perdagangan, prostitusi, dan pornografi anak, serta protokol yang terkait dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata. Menyusul kemudian, pada tahun yang sama pemerintah membuat beberapa pengesahan UU di antaranya tentang perlindungan anak, pengesahan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan penerbitan keppres, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM Indonesia tahun 2004-2009. [6]



KESIMPULAN

A.    Pengertian HAM

Hak-hak dasar atau hak pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekata pada diri manusia, bersifat kodrati,  universal dan abadi bukan pemberian manusia atau penguasa.

B.     Sejarah HAM

Dalam sejarah perkembangan HAM lahirlah beberapa naskah yang diakibatkan oleh pimpinan pemerintah yang bertindak sewenang-wenangnya. Berikut naskah yang dimaksud adalah:
a.       Magna Charta (Piagam Agung, 1215).
b.      Petition of Rights (1628).
c.       Bill of Rights (1689).
d.      declaration of indefendence  Amerika Serikat (4 Juli 1766).
e.       Declaration Desdroits de L’homme et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang diumumkan pada 27 Agustus 1789.
f.       Lahirnya The Four Freedoms yang isinya sebagai berikut:
·         Freedom of Speech (kebebasan berbicara).
·         Freedom of Religion (kebebasan beragama).
·         Freedom from Fear (kebebasan dari kekuatan).
·         Freedom From Want (kebebasan dari kemelaratan).
g.      Universal Declaration of Human Rights (1948).
Kemudian ada empat generasi hak asasi manusia, sebagai berikut:
a.       Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, dan sebagainya
b.      Generasi kedua adalah Hak Ekonomi dan Sosial dan Budaya, misalnya: hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak atas pangan,dan sebagainya.
c.       Generasi ketiga adalah Hak Perdamaian dan Pembangunan, misalnya: hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, dan sebagainya.
d.      Generasi keempat ini muncul karena adanya proses pembangunan yang dijalankan tidak memenuhi kebutuhan rakyat banyak tetapi sekelompok penguasa saja.

C.   HAM di Indonesia

a.       Sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM pada periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional, seperti Boedi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indisj Partij (1912), Partai Komunis Indonesia (1920), Perhimpunan Indonesia (1925), dan Partai Indonesia (1927). Lahirnya partai pergerakan nasional tersebut tidak lepas dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolnial, penjajahan, dan pemerasan hak-hak masyarakat yang terjajah.

b.      Setelah kemerdekaan
1.      Periode 1945-1950
Pada periode ini masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan, serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
2.      Periode 1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejalan dengan demokrasi liberal pada masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan nasional.
3.      Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberal dan digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan Soekarno. Demokrasi Terpimpin ini merupakan bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap sistem Demokrasi Parlementer yang menurutnya tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
4.      Periode 1966-1998
Pada mulanya, lahirnya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun pada kenyataannya pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an. Pada periode ini banyak pelanggaran HAM yang dilakukan. Bahkan pemerintah Orde Baru tidak segan-segan menumpas segala bentuk aspirasi masyarakat yang berlawanan dengan Orde Baru.
Namun demikian, isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan mewarnai tuntutan reformasi yang disuarakan pertama kali oleh Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru.
5.      Periode Pasca Orde Baru
Pada tahun ini kekuasaan Orde Baru berakhir dan presiden Soeharto digantikan oleh B.J Habibie yang kala itu menjabat sebagai wakil Presiden RI. Pada masa pemerinta B.J Habibie sejumlah konvensi tentang HAM disahkan seperti: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan kerja paksa;  konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.


[1] Judianti G. Isakayoga dkk., MEMAHAMI HAM dengan Lebih Baik, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011), hlm. 4.
[2] Tukiran Taniredja dkk., PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 144.
[3] Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 89-90.
[4] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hlm. 134-135.
[5] H.A Prayitno dkk. Pendidikan Kebangsaan, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia (KADEHAM),( Jakarta: Universitas Trisakti,  2001), hlm. 147.
[6] A. Ubaidillah dkk. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYARAKAT MADANI, Penada Media Group, 2008), hlm. 115-121.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 trinadilla. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates