1. Siapa yang termasuk ahli waris?
3)
Bapak
4)
Kakek / ayahnya ayah
5)
Saudara laki-laki sekandung
6)
Saudara laki-laki sebapak
7)
Saudara laki-laki seibu
8)
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung
9)
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki sebapak
10) Suami
11) Paman sekandung
12) Paman sebapak
13) Anak dari paman laki-laki sekandung
14) Anak dari paman laki-laki sebapak
15)
Laki-laki yang memerdekakan budak
b.
Perempuan yang Berhak Menerima
Warisan
Adapun
perempuan yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris ada 11 orang,
sebagai berikut:
1)
Anak perempuan
2)
Cucu perempuan dari anak laki-laki
3)
Ibu
4)
Nenek / ibunya ibu
5)
Nenek / ibunya bapak
6)
Nenek / ibunya kakek
7)
Saudari sekandung
8)
Saudari sebapak
9)
Saudari seibu
10)
Isteri
11)
Wanita yang memerdekakan budak
Catatan penting:
1.
Bila 15 daftar laki-laki yang
berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan
harta warisan hanya 3 laki-laki saja yaitu Bapak, anak, dan suami. Selain
ketiga laki-laki tersebut adalah mahjub (terhalang).
2.
Bila 11 daftar perempuan yang
berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima
harta warisan hanya 5 perempuan saja yaitu Ibu, anak perempuan, cucu perempuan
dari anak laki-laki, istri, dan saudari sekandung.
3.
Bila semua ahli waris, baik
laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta
warisan hanya 5 orang saja yaitu Bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak
perempuan, dan ibu.
2. Berapa bagian-bagian harta warisan?
1.
Memperoleh semua harta warisan
bilamana ia sendirian (tidak ada ahli waris yang lain).
2.
Harta warisan dibagi sama rata,
bila jumlah anak laki-laki lebih dari 1.
3.
Memperoleh sisa bila ada ahli
waris lainnya.
4.
Bila anak si pewaris terdiri dari
laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki mendapat dua bagian, sementara
anak perempuan mendapatkan satu bagian. Misal, pewaris memiliki 7 orang anak (5
anak perempuan dan 2 anak laki-laki), maka harta warisan warisan dibagi menjadi
sembilan bagian. 2 anak laki-laki mendapatkan dua bagian, 5 anak perempuan
masing-masing mendapatkan satu bagian.
b.
Bagian Ayah
1.
Mendapatkan 1/6 bagian jika si
pewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris
meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ayah, maka harta dibagi menjadi 6;
ayah mendapatkan 1/6 dari seluruh harta waris, sementara anak laki-laki
mendapatkan sisanya yaitu 5/6.
2.
Memperoleh ashabah, jika tidak ada
anak laki-laki atau cucu laki-laki. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan
ayah dan suami, maka si suami mendapatkan bagian ½ sementara ayahnya
mendapatkan ashabah (sisa).
3.
Memperoleh 1/6 ditambah sisa, jika
ada hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si
pewaris meninggal meninggalkan ayah dan satu anak perempuan, maka pembagiannya
adalah satu anak perempuan mendapatkan ½ bagian, sementara ayah mendapatkan 1/6
ditambah sisa (ashabah).
Terkait anak perempuan yang mendapatkan ½ bagian, lihat keterangan
selanjutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak / seibu terhalang, karena ada
ayah dan kakek.
c.
Bagian Kakek
1.
Memperoleh 1/6 bagian jika pewaris
meninggal meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki (dengan tidak ada
ayah). Misal, si pewaris meninggalkan anak laki-laki dan kakek, maka kakek
memperoleh 1/6 bagian, sementara anak laki-laki mendapat sisanya yakni 5/6
bagian.
2.
Memperoleh ashabah jika tidak ada
yang berhak menerima harta warisan selain dia.
3.
Memperoleh ashabah sebakda dibagikan
kepada ahli waris yang lain jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki,
ayah, dan tidak ada ahli waris wanita. Misal, si pewaris meninggal meninggalkan
kakek dan suami, maka suami memperoleh ½ dan sisanya untuk kakek, yang itu
berarti ½ bagian juga.
4.
Kakek memperoleh 1/6 dan sisa,
jika ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misal, si
pewaris meninggal meninggalkan kakek dan anak perempuan, maka anak perempuan
mendapatkan ½, sementara kakek mendapatkan 1/6 ditambah sisa (ashabah).
Berdasarkan keterangan di atas tadi, bagian kakek hampir sama dengan
bagian ayah kecuali jika masih ada istri / suami dan ibu, maka ibu memperoleh
1/3 dari warisan bukan 1/3 dari sisa sebakda suami / istri memperoleh
bagiannya.
d.
Bagian Suami
1.
Suami mendapatkan ½ bagian jika
istri (pewaris) tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
2.
Suami mendapatkan ¼ bagian, jika
istri (pewaris) meninggal meninggalkan anak atau cucu. Misal, istri meninggal
meninggalkan 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan suami, maka suami
memperoleh ¼ bagian dari warisan, sisanya untuk dua anak yakni anak laki-laki
mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
e.
Bagian Anak Perempuan
1.
Memperoleh ½ bagian dari warisan
apabila dia seorang diri (tidak ada anak laki-laki).
2.
Memperoleh 2/3 bagian jika
jumlahnya 2 anak perempuan atau lebih dengan tidak ada anak laki-laki.
3.
Memperoleh sisa, jika anak
perempuan ini bersama anak laki-laki. Anak perempuan 1 bagian, anak laki-laki 2
bagian.
1.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
memperoleh ½ bagian dari warisan jika dia sendirian (tidak ada saudara, tidak
ada anak laki-laki, dan tidak ada anak perempuan).
2.
Memperoleh 2/3 bagian dari warisan
jika jumlahnya dua atau lebih (dengan tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak
laki-laki, dan anak perempuan).
3.
Memperoleh 1/6 bagian dari
warisan, jika ada satu orang anak perempuan (tidak ada anak laki-laki atau cucu
laki-laki).
4.
Memperoleh ashabah bersama dengan
cucu laki-laki, bila tidak ada anak laki-laki. Cucu yang laki-laki memperoleh 2
bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.
g.
Bagian Istri
1.
Memperoleh ½ bagian dari harta
waris jika tidak anak atau cucu.
2.
Memperoleh 1/8 bagian jika ada
anak atau cucu.
3.
Memperoleh ¼ atau 1/8 bagian
dibagi rata jika mempunyai istri lebih dari 1.
h.
Bagian Ibu
1.
Memperoleh 1/6 bagian dari warisan
jika ada anak juga cucu.
2.
Memperoleh 1/6 bagian dari warisan
jika ada saudara atau saudari.
3.
Memperoleh 1/3 bagian dari warisan
jika hanya ada dia dan ayah.
4.
Memperoleh 1/3 bagian dari sisa
setelah suami memperoleh bagiannya, jika ibu bersama ahli waris lain yakni
bapak dan suami, maka suami memperoleh bagian sebesar ½, ibu mendapat 1/3 dari
sisa, ayah mendapatkan ashabah (sisa).
5.
Memperoleh 1/3 sebakda istri
memperoleh bagiannya, bila bersama ibu ada ahli waris yang lain yakni ayah dan
istri, maka istri memperoleh ¼ bagian, ibu memperoleh 1/3 dari sisa, dan ayah
memperoleh ashabah (sisa).
i.
Bagian Saudari Kandung
1.
Memperoleh ½ bagian dari warisan
apabila dia sendirian, tidak ada saudara kandung, ayah, kakek, dan anak.
2.
Memperoleh 2/3 bagian bila
jumlahnya 2 atau lebih dan tidak ada saudara kandung, anak, ayah, dan kakek.
3.
Memperoleh sisa, jika bersama
saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki dan ayah. Yang laki-laki mendapatkan
2 bagian, sementara yang perempuan 1 bagian.
j.
Bagian Saudari Seayah
1.
Memperoleh ½ bagian bila dia
sendirian (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan saudara sekandung).
2.
Memperoleh 2/3 bagian bila
jumlahnya 2 atau lebih (tidak ada ayah, kakek, anak, saudara seayah, dan
saudara sekandung).
3.
Memperoleh 1/6 bagian baik dia
sendirian ataupun banyak, jika ada satu saudari kandung (tidak ada anak, cucu,
bapak, kakek, saudara sekandung, dan saudara seayah).
4.
Memperoleh ashabah jika ada
saudara seaah. Saudara seayah memperoleh 2 bagian, sementara saudari seayah
memperoleh 1 bagian.
k.
Bagian Saudara Seibu
1.
Memperoleh 1/6 bagian dari warisan
bila sendirian (tidak ada anak, cucu, ayah, dan kakek).
2.
Memperoleh 1/3 bagian bila
jumlahnya 2 atau lebih, baik perempuan atau laki-laki sama saja (jika tidak ada
anak, cucuk ayah, dan kakek).
Sumber: https://islamedia.web.id/pembagian-harta-warisan-menurut-islam/







0 komentar:
Posting Komentar